Taksi Online Resmi Dilarang Beroperasi

Baca Juga


Rapat Koordinasi (Rakor) antara Polrestabes Makassar dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel digelar di Cafe Chopper, Jl. Kasuari, Makassar, Rabu, (5/4/2017).

Rakor ini dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi, Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sulsel Ilyas, Karo Ops Polda Sulsel, Dirlantas Polda Sulsel, Perwakilan Taxi dan Angkutan Umum Konvensional.

Dari rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan berupa aturan sementara yang akan diterapkan pada masa transisi sampai dikeluarkannya peraturan Gubernur Sulsel yang sifatnya mengikat.

Adapun hasil kesepakatan aturan sementara itu antara lain, melarang taksi online beroperasi sebelum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku yakni, Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017.

Kesepakatan ini bersifat sementara sambil menunggu keputusan pemerintah yang bersifat mengikat.

Mengenai kapan dikeluarkannya Peraturan Gubernur untuk jenis angkutan khusus tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sulsel, Ilyas mengaku tidak tahu menahu soal itu.

“Saya tidak tahu soal itu,” singkatnya.

Penulis : Habib Rahdar
Editor : Awang Darmawan

SUMBER : https://www.sulselsatu.com/2017/04/05/taksi-online-resmi-dilarang-beroperasi.html

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »